Adanya gelombang pandemi Covid-19 ini membuat beberapa sektor harus tetap berjalan meskipun tertatih-tatih. Salah satunya yakni sektor pendidikan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar semua kendala dapat teratasi.
Salah satunya yakni bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan ini diberikan kepada para murid dari PAUD hingga Mahasiswa. Selain para murid, bantuan kuota internet ini juga diberikan kepada para pengajar. Baik guru maupun dosen.
Selain bantuan kuota internet, pemerintah juga mempunyai program besar yang menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan. Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kemendikbud mengupayakan agar terwujudnya Nawacita wajib belajar 12 tahun.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sesuai dengan tujuannya, sebagaimana dijelaskan dalam Website pip.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, perlu adanya pengawasan dari berbagai kalangan. Mulai dari pemerintah, sekolah ataupun masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut. Sebab dalam keadaan pandemi seperti ini, tidak sedikit masyarakat yang lelah mendampingi belajar anaknya dengan model pembelajaran online.
Di tengah kondisi seperti ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengawasan terkait aliran dana PIP yang diberikan kepada masyarakat. Dana yang semula diamanahkan untuk biaya pendidikan, dalam kondisi seperti ini tidak sedikit masyarakat menyalahgunakan biaya tersebut.
Mengingat kondisi lembaga pendidikan swasta di Indonesia sangat beragam. Dampak penyalahgunaan biaya PIP ini begitu terasa. Terlebih bagi lembaga pendidikan yang sangat membutuhkan asupan anggaran agar tetap bisa menjalankan roda pendidikan.
Kepedulian terhadap pendidikan anak menjadi kunci kesadaran orang tua dalam mengamalkan Nawacita tersebut. Kepedulian terhadap pendidikan anak juga merupakan kunci utama dalam mengatasi permasalahan dalam sektor pendidikan. Sebab dalam keadaan pandemi seperti ini, peran orang tua terhadap anak sangat dibutuhkan. Tidak lain untuk tetap memperjuangkan pengetahuan anak sebagai bekal di masa depan.
Penulis : M. Hasyim Asy'ari (Wali KElas 3 SDI Al Mubarok)
0 komentar:
Post a Comment