Wednesday, 15 January 2020

Paparan Mendikbud Nadim A. Makarim "Point Kebijakan Merdeka Belajar"

2 komentar

Berikut Laporan Hasil Sesi 1 Acara Rakor Kadinas Pendidikan  se-Indonesia

1. USBN

A. Tahun 2020 USBN akan diganti dengan asesmen/penilaian yang diselenggarakan oleh sekolah

B. Asesmen/penilaian dapat dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, dan penugasan.

C. Guru lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Anggaran USBN akan dialihkan untuk pengembangan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran.

2. UN


A. 2020 UN untuk terakhir kali

B. 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter

C. Asesmen/ penilaian mencakup 3 hal dasar yaitu :
      1).Literasi,
      2) Numerasi, dan
      3) Karakter

D. UN dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4, 8, dan 11) untuk perbaikan mutu dan tidak
     menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya

3. RPP

A. Guru bebas memilih format RPP

B. Komponen inti :
    1) tujuan,
    2) kegiatan, dan
    3) asesmen
 (RPP 1 halaman cukup)

C. Lebih pada penekanan asesmen/penilaian

4. Fleksibilitas PPDB

A. Ada 4 jalur PPDB yaitu :
- Zonasi (min 50%),
- Afirmasi (min 15%),
- Perpindahan (maks 5%),
- Prestasi (0 s.d 30%) sesuai kondisi daerah

B. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

___________________________________
Hotel Bidakara : Jakarta
11 Desember 2019

Download Lampiran

Kisi-kisi USBN SD Matematika Kurikulum 2006/2013 
Kisi-kisi USBN SD IPA Kurikulum 2006/2013
Kisi-kisi USBN SD Bahasa Indonesia 2006/2013
Permendikbud no 43 tahun 2019 
Portofolio dan penugasan





 

2 komentar:

Suroyya said...

Terimakasih, Sangat membantu

sekolahndoes said...

Sama2 :)

Post a Comment